Logo Kemenag SIRITA Sistem Informasi Religi Tana Toraja
Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Menjaga Rumah Ibadah dan Aset Umat: Kemenag Tana Toraja dan BPN Makale Urai Hambatan Sertifikasi Wakaf

Tayang: Kamis, 18 Juni 2026 09:39 WITA

Penulis: Abdkadir | Editor: Andrew Pangala

1 views 0 suka 0 dibagikan
Menjaga Rumah Ibadah dan Aset Umat: Kemenag Tana Toraja dan BPN Makale Urai Hambatan Sertifikasi Wakaf

Tana Toraja, Humas Zakat dan Wakaf — Upaya menjaga dan melindungi aset keagamaan umat agar terhindar dari konflik pertanahan di masa depan terus diperkuat di Kabupaten Tana Toraja. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kolaborasi erat antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makale untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor BPN Makale baru-baru ini, kedua pihak berfokus pada penyelesaian berkas-berkas tanah wakaf yang masih terkendala. Dari pembahasan tersebut, teridentifikasi adanya lima usulan sertifikasi tanah wakaf lama yang hingga saat ini belum rampung karena hambatan administratif. Kelima usulan tersebut sebenarnya telah diajukan sejak beberapa tahun lalu, namun proses penerbitannya sempat tertunda.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Tana Toraja menyampaikan pentingnya sertifikasi ini demi menjamin kepastian hukum atas tanah tempat berdirinya berbagai fasilitas ibadah, pendidikan, dan sosial keagamaan. Tanpa adanya sertifikat resmi, aset-aset keagamaan umat ini rentan terhadap potensi sengketa, klaim sepihak dari pihak luar, atau pengalihan fungsi yang tidak sesuai tujuan wakif (pemberi wakaf).

Merespons hal tersebut, Kepala BPN Makale menyambut hangat inisiatif ini dan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program nasional sertifikasi tanah keagamaan. Pihaknya siap melakukan penelusuran status berkas dan membantu melengkapi kebutuhan data fisik maupun yuridis tanah agar kendala administratif tersebut segera teratasi.

Langkah ini juga sejalan dengan tingginya nilai kekeluargaan dan harmoni kerukunan umat beragama di Tana Toraja yang melintasi sekat perbedaan. Menjaga kepastian hukum sarana ibadah merupakan bentuk nyata dari perlindungan ketenangan beribadah dan kebersamaan masyarakat adat Toraja yang menjunjung tinggi toleransi.

Melalui pertemuan ini, disepakati pula langkah taktis berupa verifikasi ulang dokumen dan penjadwalan tindak lanjut yang terukur. Tanah wakaf yang telah mengantongi Akta Ikrar Wakaf (AIW) diharapkan bisa segera mendapatkan sertifikat resmi. Dengan begitu, asas kemanfaatan tanah wakaf secara optimal bagi kemaslahatan masyarakat dapat diwariskan secara berkelanjutan kepada generasi masa depan. (AK)

Berita Terkait