Makale, Humas Zakat Wakaf – Tanah wakaf bukan sekadar aset fisik, melainkan titipan umat yang harus dijaga kebermanfaatannya hingga lintas generasi. Berangkat dari kesadaran tersebut, kolaborasi erat terus dibangun antara Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Toraja melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah nyata ini terlihat saat Kepala BPN Makale melakukan kunjungan koordinasi khusus pada Rabu (24/6/2026).
Fokus utama dari kunjungan strategis ini adalah mempercepat proses sertifikasi tanah-tanah wakaf yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Bukan tanpa alasan, legalitas formal berupa sertifikat merupakan tameng paling kokoh untuk memberikan kepastian hukum. Dengan dokumen hukum yang sah, aset-aset umat terlindungi dari risiko sengketa, klaim pihak lain, maupun potensi alih fungsi yang menyimpang di kemudian hari.
Melalui koordinasi ini, BPN Makale dan Kemenag membedah berbagai kendala teknis dan administrasi di lapangan. Hambatan seperti kurangnya kelengkapan dokumen, kejelasan riwayat kepemilikan, hingga ketidakpastian tapal batas objek tanah diurai satu per satu. Proses verifikasi dan validasi data pun diperketat guna memastikan semuanya memenuhi koridor perundang-undangan yang berlaku.
Upaya besar ini tentu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Koordinasi ini turut menguatkan sinergi dengan para nadzir (pengelola harta benda wakaf) dan pemerintah setempat yang paling memahami histori tanah di wilayahnya. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan penelusuran status tanah berjalan akurat dan transparan.
Lewat sinergi lintas sektor yang solid, proses sertifikasi yang selama ini mungkin terkendala diharapkan dapat segera tuntas. Target akhirnya jelas: mewujudkan penerbitan sertifikat tanah wakaf dalam waktu dekat, sehingga aset bernilai tersebut dapat dikelola dengan aman, tenang, dan terus menebar manfaat berkelanjutan bagi kemaslahatan masyarakat luas. (AKD)