Logo Kemenag SIRITA Sistem Informasi Religi Tana Toraja
Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Perkuat Perlindungan Aset Umat: Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Milan dan Masjid Tondon Resmi Diserahkan

Tayang: Jumat, 31 Juli 2026 09:50 WITA

Penulis: Abdkadir | Editor: Andrew Pangala

10 views 0 suka 3 dibagikan
Perkuat Perlindungan Aset Umat: Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Milan dan Masjid Tondon Resmi Diserahkan
serah terima sertikat yang terbit

Makale, Humas Zakat Wakaf – Langkah nyata percepatan sertifikasi dan legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Tana Toraja kembali mencatatkan momentum penting. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja menghadiri penyerahan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Milan dan Masjid Tondon yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja, Kamis (30/7/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti konkret sinergi lintas wilayah dan instansi, dengan melibatkan penyerahan dari gabungan tiga Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini mencerminkan komitmen kuat bersama dalam memberikan kepastian hukum yang jelas atas tanah wakaf, sekaligus memperkokoh perlindungan terhadap aset-aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara aman, optimal, dan berkelanjutan bagi kemaslahatan umat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja ini menjadi sarana strategis untuk mempererat koordinasi inter-instansional. Pertemuan tersebut menghadirkan jajaran Pemerintah Daerah, tiga Kantor ATR/BPN, Kementerian Agama, para nadzir (pengelola wakaf), serta pemangku kepentingan (stakeholders) keagamaan di Tana Toraja.

Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar pemenuhan dan penyelesaian aspek administrasi pertanahan semata. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan asas perlindungan hukum. Keberadaan sertifikat resmi sangat vital untuk membentengi aset wakaf dari potensi sengketa pertanahan, risiko alih fungsi yang tak sesuai amanat, maupun penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak di kemudian hari.

Melalui keberhasilan kolaborasi lintas wilayah ini, sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tana Toraja diharapkan terus melaju kencang. Sinergi ini ditujukan agar semakin banyak tempat ibadah dan aset sosial keagamaan yang memperoleh status legalitas yang sah secara hukum negara.

Ikhtiar ini sekaligus menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib administrasi, profesional, dan berkelanjutan — sebagai wujud kontribusi nyata Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah dalam mendukung pembangunan bidang keagamaan serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Tana Toraja. (AKD/Red)

Tagar: #Kemenag Tana Toraja #Penyelenggara Zakat dan Wakaf #Tanah Wakaf #Sertifikat Tanah Wakaf #Masjid Milan #Masjid Tondon #ATR BPN #Pemkab Tana Toraja #Legalisasi Aset Wakaf #Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja #Humas Zakat Wakaf #AKD

Berita Terkait