Bittuang, Humas Zawa – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melaksanakan pendampingan dalam kegiatan peninjauan dan pengecekan titik lokasi tanah wakaf Masjid Musafir Ladewang, Kecamatan Bittuang, Selasa (18/08/2026). Langkah ini dilakukan bersama jajaran terkait demi memastikan batas dan kondisi fisik bidang tanah wakaf selaras dengan data pertanahan serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Peninjauan lapangan tersebut difokuskan pada verifikasi lokasi, penentuan batas-batas fisik, hingga pencocokan titik koordinat spasial dan penggunaan lahan dengan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Keakuratan data spasial menjadi elemen vital dalam proses verifikasi ini, mengingat Kantor Pertanahan (ATR/BPN) memanfaatkan informasi geospasial untuk mengidentifikasi letak, luasan, serta keterkaitan bidang tanah terhadap pemetaan tata ruang wilayah.
Pendampingan teknis ini menjadi modal penting untuk melengkapi berkas data pertanahan yang dibutuhkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja dalam menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek). Adanya kesesuaian nyata antara kondisi di lapangan, dokumen penggunaan tanah, dan peta tata ruang akan mewujudkan proses administrasi tanah wakaf Masjid Musafir Ladewang yang lebih tertib, akuntabel, dan memiliki pijakan hukum teknis yang kuat.
Selain itu, aksi turun lapangan ini mencerminkan kerja sama erat antara Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tana Toraja, pengelola atau nazir wakaf, serta ATR/BPN Kabupaten Tana Toraja. Sinergi lintas instansi ini berorientasi pada percepatan proses sertifikasi, perlindungan aset keagamaan, sekaligus memberikan kepastian administrasi tanah wakaf demi kenyamanan ibadah masyarakat di Kecamatan Bittuang. (Red)