Logo Kemenag SIRITA Sistem Informasi Religi Tana Toraja
Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Ikhtiar Menghadirkan Ketenangan Ibadah: Kemenag Toraja dan BPN Perkuat Legalitas Wakaf Masjid Milan

Tayang: Minggu, 17 Mei 2026 12:51 WITA

Penulis: Abdkadir | Editor: Andrew Pangala

14 views 0 suka 22 dibagikan
Ikhtiar Menghadirkan Ketenangan Ibadah: Kemenag Toraja dan BPN Perkuat Legalitas Wakaf Masjid Milan

Makale (Humas Zakat Wakaf) — Upaya menghadirkan ketenangan beribadah dan melindungi aset keagamaan umat terus diperkuat di Kabupaten Tana Toraja. Melalui kepastian hukum yang jelas, tanah wakaf yang diamanahkan para wakif diharapkan dapat berdiri kokoh sebagai pusat syiar dan pelayanan sosial tanpa dibayangi sengketa di masa mendatang.

Komitmen inilah yang mendasari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan peninjauan batas wilayah tanah wakaf Masjid Milan yang terletak di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, pada Selasa (12/5/2026).

Peninjauan lapangan ini menjadi langkah krusial dalam tertib administrasi pertanahan wakaf. Dengan menetapkan batas-batas yang presisi serta mengukur luas lahan secara riil, status hukum tanah wakaf Masjid Milan kini memiliki pijakan legalitas yang kuat. Hal ini penting guna meminimalkan celah kesalahpahaman atau klaim sepihak di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa aset keagamaan ini dikelola secara akuntabel dan profesional.

Kegiatan yang penuh kebersamaan ini juga disaksikan langsung oleh pemerintah setempat, termasuk Lurah Sikamali Pentalluan. Kehadiran pemerintah kelurahan mencerminkan semangat gotong royong (Siangkaran) dan saling peduli (Sikamali') yang menjadi ciri khas masyarakat Toraja. Sinergi antara Kemenag, BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat menjadi jaminan transparansi dalam penetapan batas tanah demi kepentingan bersama.

Pihak Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Tana Toraja menegaskan bahwa legalitas hukum yang kuat bukan sekadar urusan dokumen di atas kertas. Lebih dari itu, sertifikasi dan penetapan batas tanah ini adalah ikhtiar untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial keagamaan masjid. Ketika status tanah sudah bersih dan jelas (clean and clear), jemaah dan pengurus masjid dapat lebih fokus mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kegiatan peribadatan dan pelayanan umat.

Melalui pendampingan yang intensif dan sinergi lintas instansi ini, Masjid Milan diharapkan terus tegak berdiri sebagai oase spiritual bagi umat Islam di Makale. Langkah tertib administrasi ini sekaligus menjadi percontohan bagi pengelolaan aset wakaf lainnya di Tana Toraja agar senantiasa aman, produktif, dan berkontribusi nyata bagi kemaslahatan masyarakat luas. (AKD)

Berita Terkait