Tana Toraja, Humas Zakat Wakaf — Menjaga keutuhan aset keagamaan bukan sekadar menertibkan berkas di atas meja, melainkan ikhtiar merawat amanah suci dari para wakif (pemberi wakaf) demi kemaslahatan umat. Komitmen untuk mengawal pemanfaatan tanah ibadah ini diwujudkan melalui langkah koordinasi yang cermat antara otoritas keagamaan dan pertanahan.
Langkah strategis tersebut mendasari pertemuan koordinasi antara Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Senin (15/6/2026). Pertemuan ini difokuskan untuk memperoleh kejelasan hukum dan administrasi terkait adanya rencana serta indikasi alih fungsi tanah wakaf yang berada di lingkungan Masjid Ladewang, Kecamatan Bittuang.
Sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan perwakafan, Kemenag berkomitmen memastikan seluruh pemanfaatan aset keagamaan tetap sejalan dengan tujuan awal peruntukannya. Penyelenggara Zakat dan Wakaf menekankan bahwa keutuhan aset wakaf harus dijaga dengan ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang mencederai ikrar wakaf (Akta Ikrar Wakaf/AIW) serta mengurangi kemanfaatannya bagi masyarakat luas.
Dalam diskusi tersebut, pihak BPN memaparkan berbagai aspek pertanahan serta prosedur administrasi yang wajib dipenuhi apabila terjadi perubahan penggunaan lahan. BPN menegaskan bahwa setiap perubahan pemanfaatan harus mengacu pada regulasi hukum perwakafan yang berlaku, mengantongi izin dari otoritas berwenang, serta sama sekali tidak boleh menghilangkan status dan fungsi utama dari tanah wakaf tersebut.
Guna memastikan kondisi riil di lapangan, kedua belah pihak menyepakati pentingnya melakukan verifikasi fisik secara langsung serta penelaahan dokumen pendukung secara mendalam. Proses pembuktian di lapangan ini nantinya akan melibatkan para nazir (pengelola wakaf), pemerintah kelurahan/kecamatan setempat, tokoh masyarakat, serta instansi terkait demi menyamakan pemahaman bersama.
Hasil dari koordinasi ini akan menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang tepat. Dengan jaminan kepastian hukum yang jelas, tanah wakaf Masjid Ladewang diharapkan dapat terus dikelola secara produktif untuk menopang kegiatan peribadatan, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat di Bittuang. (AKD)