Makale, Humas Kemenag Tana Toraja – Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja menetapkan sejumlah tindak lanjut untuk membenahi layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mempercepat pengisian eviden Zona Integritas (ZI), dan menuntaskan target kinerja akhir tahun. Langkah tersebut dibahas dalam rapat evaluasi pelaksanaan tugas Triwulan III di Aula Pejabat Kantor Kemenag Kabupaten Tana Toraja, Kamis (15/10/2026).
Rapat diikuti seluruh jajaran pelaksana fungsi kepegawaian, keuangan, perencanaan, umum, PTSP, serta Humas, Data, dan Informasi (HDI). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, H. Usman Senong, menyampaikan arahan dengan didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Tamrin Lodo.
Dalam arahannya, Usman menekankan pentingnya kedewasaan, etos kerja, dan perubahan sikap positif bagi seluruh aparatur. Ia mengingatkan bahwa ASN Kementerian Agama memikul tanggung jawab moral untuk menjaga etika dan marwah instansi dalam bekerja maupun melayani masyarakat.
Pelayanan maksimal, menurut Usman, perlu diawali dengan kesadaran terhadap tugas dan perubahan sikap. Karena itu, jajaran Subbagian Tata Usaha diminta memperkuat kerja sama tim, memastikan ruangan tetap memiliki petugas selama jam kerja, dan meningkatkan kecepatan respons komunikasi sekretariat.
Usman juga menyoroti peran Subbagian Tata Usaha dalam mengawasi pelaksanaan Asta Protas, mempercepat pengisian dan pelaporan eviden ZI, serta meningkatkan kualitas layanan PTSP. Salah satu gagasan yang dibahas ialah pelatihan pelayanan (hospitality) bagi petugas PTSP dengan melibatkan praktisi perbankan atau perhotelan.
Dalam sesi evaluasi, masing-masing fungsi menyampaikan pelaksanaan tugas sepanjang Triwulan III dan rencana tindak lanjut memasuki Triwulan IV serta akhir tahun anggaran 2026. Tamrin memberikan arahan dan tanggapan terhadap persoalan yang disampaikan setiap fungsi.
Pada layanan PTSP, rapat menekankan bahwa verifikasi dan status berkas harus diselesaikan secara tuntas di meja pelayanan sebelum pemohon meninggalkan tempat. Petugas PTSP juga diarahkan berkoordinasi dengan tim HDI ketika menerima laporan kendala aplikasi yang memerlukan penanganan teknis.
Tindak lanjut lainnya mencakup pengajuan anggaran akhir tahun sesuai tenggat perbendaharaan, penyusunan laporan capaian kinerja masing-masing fungsi, peningkatan disiplin aparatur, dan penertiban mekanisme penomoran surat. Tim ZI yang sedang berjalan juga diminta segera mengisi dan melaporkan dokumen eviden pada Triwulan IV 2026.
Rapat yang dipandu Veronica Adriaty Sarambu tersebut berlangsung pukul 08.00–11.19 WITA. Hasil evaluasi selanjutnya menjadi acuan setiap fungsi dalam melaksanakan tindak lanjut pada Triwulan IV dan menyelesaikan target akhir tahun anggaran 2026. (AP)