Makale, Humas Zakat Wakaf – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melalui staf pelaksana menerima dan memfasilitasi berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf Masjid Nurul Islam To’ Pantan yang berlokasi di Kecamatan Sangalla Selatan, Senin (19/10/2026).
Penerimaan permohonan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kemenag Tana Toraja dalam memberikan pelayanan dan fasilitasi administrasi perwakafan. Langkah proaktif ini diarahkan untuk mendorong tertib administrasi serta mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf resmi dari Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fasilitasi tersebut sangat krusial guna memastikan bahwa aset tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat memiliki kepastian status hukum yang mengikat. Dengan legalitas yang sah, lahan masjid terlindungi secara optimal dari potensi sengketa maupun klaim sepihak di kemudian hari, sekaligus menjamin keberlangsungan fungsi rumah ibadah bagi kemaslahatan umat lintas generasi.
Dalam proses pelayanan di Kantor Kemenag Tana Toraja, staf Zakat dan Wakaf melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan berkas yuridis dan administratif yang dipersyaratkan. Pemeriksaan ini mencakup dokumen kepemilikan awal, ikrar wakaf, hingga susunan nazir pengelola. Selanjutnya, berkas permohonan yang dinyatakan lengkap akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait sesuai regulasi yang berlaku.
Pensertifikatan tanah wakaf menjadi pilar strategis dalam pengamanan aset sosial-keagamaan. Selain memberikan rasa aman bagi jemaah dalam beribadah, adanya sertifikat wakaf turut mewujudkan tata kelola perwakafan yang tertib, transparan, dan akuntabel di tingkat akar rumput.
Melalui pendampingan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja menegaskan komitmennya untuk terus mempermudah akses layanan keagamaan bagi masyarakat. Penyelenggara Zakat dan Wakaf secara konsisten mendorong para pengurus rumah ibadah di seluruh wilayah kecamatan agar segera melegalkan tanah wakaf demi menjaga amanah para wakif secara berkelanjutan.
(AKD/Red)